Pendidikan Politik Masyarakat Di Kecamatan Karangmojo

Karangmojo (15/03) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik masyarakat di Kecamatan Karangmojo. Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Wahyu Nugroho M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Ormas, MH Arkham Mashudi, S.STP, Camat Karangmojo, Drs. Marwatahadi, M.Si, dengan menghadirkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Camat Karangmojo, Drs. Marwatahadi, M.Si menyampaikan perkembangan politik dalam negeri yang semakin berkembang dan dinamis, masyarakat diharapkan semain paham tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Masyarakat memiliki tanggung jawab dalam keberlangsungan dinamika politik di Indonesia terutama pada kontestasi pemilu yang akan berlangsung pada 17 April mendatang, khususnya masyarakat di Keacamatan Karangmojo diharapkan menggunakan hak pilihnya dan turut serta menjaga kondisi wilayah tetap kondusif.

Kepala Bidang Politik dan Ormas, MH Arkham Mashudi, S.STP menyampaikan pesta demokrasi pada Pemilu Tahun 2019 terdiri dari 5 (lima) suarat suara yang akan dipilih oleh masyarakat. Perbedaan pandangan politik dan berbeda pilihan merupakan hal yang wajar dalam pemilu jangan sampai memecah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

Komisioner KPU, Rohmad Qomarudin memaparkan tentang syarat menggunakan hak pilih di TPS, yaitu: a. Pemilih terdaftar dalam formulir model a.3-kpu (dpthp-2) dengan menujukkan model c6-kpu dan ktp-el/sim/kk/passport; b. Pemilih terdaftar dalam formulir model A.4-KPU (pemilih pindahan) dengan menunjukkan model A.5-KPU dan KTP-el/SIM/KK/Pasport bagi yang terdaftar dalam formulir model A.4-KPU; c. Pemilih tidak terdaftar dalam formulir model A.3-KPU dan model A.4-KPU dengan menunjukkan KTP el.

Komisioner Bawaslu, Sudarmanto menjelaskan tentang bagaimana masyarakat berperan dalan pengawasan pemilu yang diantaranya: terlibat dalam program pengawasan partisipatif untuk secara aktif ikut awasi pemilihan, misal tergabung sebagai relawan; ikut sosialisasi untuk cegah terjadinya pelanggaran; melakukan kajian/study tentang pemilihan; membangun tradisi berdemokrasi di masyarakat dan keluarga serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pemilihan.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Karangmojo serta mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu Tahun 2019.

 

Previous Pendidikan Politik Masyarakat Di Kecamatan Paliyan

Leave Your Comment